
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan Sosialisasi Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah melalui Aplikasi SPT Unifikasi bersama Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo di gedung BPPKAD Kabupaten Wonosobo (Kamis, 14/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh 21 peserta yang berasal dari instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Wonosobo. Sosialisasi ini diadakan sebagai tindak lanjut implementasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 September 2021.
Rina Setyawati Lestari, Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi dan kehadiran para peserta sosialisasi. Dia juga berharap para peserta yang merupakan bendahara di Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat menyimak dan memahami penyampaian materi agar mengerti dan dapat mengimplementasikan e-Bupot secara baik dan benar.
Kegiatan sosialisasi perpajakan e-Bupot Unifikasi ini disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Temanggung Ghufron Sarifudin. Dalam paparannya, Ghufron menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan agar bendahara Instansi Pemerintah lebih mudah dalam membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/36, kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan/pemungutan, pelayanan terhadap peaporan PPh Pasal 23/26 semakin meningkat dengan adanya one stop application, yaitu perhitungan pajak, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan, pembuatan billing serta pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPh ada pada satu pintu.
“Wajib pajak bendahara harus mempersiapkan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan/atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk semua transaksi atas PPh pasal 23 dan/atau 26 saat pembuatan bukti pemotongan PPh,” pungkas Gufron.
Tim Penyuluh berharap dengan mengikuti sosialisasi ini bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat memahami dan mengimplementasikan pembuatan e-Bupot PPh pasal 23/26 dengan baik dan benar.
- 20 kali dilihat