Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada koperasi-koperasi se-Kabupaten Klungkung di Seminar Sehari dalam rangka Hari Koperasi Ke-77 tentang Self Declare, Permen No. 8 Tahun 2023, BPJS, dan Perpajakan yang bertempat di Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Bali (Kamis, 18/7).
Acara dibuka oleh I Kadek Semardana, S.E., selaku Ketua Panitia Acara. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Klungkung dan sambutan dari Dedi Kurniadi selaku Kepala Seksi Pelayanan yang mewakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar. Sosialisasi kepada koperasi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan koperasi, yaitu pelaporan dan pembayaran atau pemotongan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), PPh pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Gianyar, Nur Fajar. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kendala yang dialami guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing individu, yang menjadikan pelaporan maupun pembayaran atau pemotongan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sosialisasi kali ini juga diselipkan beberapa informasi terkait dengan implementasi CTAS (Core Tax Administration System) yang menjadikan pemenuhan perpajakan di masa yang akan datang menjadi lebih mudah dan terintegrasi. Salah satu kesulitan yang disampaikan pegawai koperasi adalah terkait dengan penggunaan aplikasi pelaporan SPT yang baru sehingga masih harus melakukan pengenalan aplikasi.
Setelah pemberian materi terkait dengan perpajakan yang disampaikan oleh penyuluh pajak, ada beberapa materi lain yang disampaikan oleh Bank BPD Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar. Selain itu, juga ada pemberian materi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung terkait dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat