Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak  dengan mengusung tema “Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan” di Aula KP2KP Purwodadi (Senin, 11/4).

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi usahawan mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Dijelaskan juga mengenai ketentuan baru sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa untuk peredaran bruto di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

Beberapa peserta yang hadir menyambut gembira atas adanya kebijakan ini karena sebagian besar peserta kelas pajak merupakah pengusaha kecil yang omsetnya masih jauh dibawah 500juta per tahun.