Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar acara kelas pajak daring tentang "Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing untuk Non-Karyawan" di Ruang Rapat KPP Pratama Bantaeng (Selasa, 9/3). Kegiatan yang diadakan melalui aplikasi konferensi video Zoom Meeting ini diikuti 11 peserta yang terdiri pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng.
Dalam kesempatan ini, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Bantaeng menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770 untuk Non-Karyawan, agar para pelaku UMKM dapat menyampaiakan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, benar serta disampaikan tepat waktu. Walaupun masa pandemi Covid-19, pihak KPP Pratama Bantaeng tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dilaksanakannya layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring.
- 29 kali dilihat