KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan dengar pendapat umum (public hearing) atas penetapan standar pelayanan kepada perwakilan beberapa wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting di kedudukan masing-masing (Jumat,16/7).

Kegiatan ini dibuka oleh Ni Kadek Pusparini, pelaksana KPP Pratama Denpasar Barat, lalu dilanjutkan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Denpasar barat Nyoman Ayu Ningsih. Nyoman menjelaskan bahwa setiap tahun Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melakukan penilaian terhadap pelayanan prima dari setiap unit yang melakukan pelayanan publik pada 34 provinsi di Indonesia.

Penilaian tersebut dikemas dalam kegiatan yang bernama EUPP (Evaluasi Unit Pelayanan Prima). Untuk tahun ini KPP Pratama Denpasar Barat berkesempatan mewakili  Provinsi Bali untuk mengikuti kegiatan EUPP.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat I Wayan Redipa memaparkan visi, misi, moto, jenis-jenis layanan, nomor kontak untuk pelayanan, nomor pengaduan dan informasi lain yang ada di KPP Pratama Denpasar Barat.

Redipa juga menjelaskan bahwa terdapat 106 layanan yang KPP Pratama Denpasar Barat laksanakan selama tahun 2020 sampai tahun 2021. Redipa juga menambahkan bahwa segala bentuk pelayanan yang disediakan di KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya apapun.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi wajib pajak terkait standar pelayanan yang ada di KPP Pratama Denpasar Barat.