KPP Pratama Sekayu menyelenggarakan diseminasi e-Bupot PPh 23/26 secara daring kepada para wajib pajak khususnya PKP, yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting di KPP Pratama Sekayu (Jumat,14/07). Diseminasi ini dilakukan sebagai upaya KPP Pratama Sekayu untuk mengenalkan e-Bupot kepada para wajib pajak sehingga pada saat implementasi pada bulan Agustus ataupun September, wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang memadai. Diseminasi ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ini hadir lebih dari 250 wajib pajak.

"Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26. Selain itu juga dapat meningkatkan keandalan data perpajakan," jelas Kepala KPP Pratama Sekayu Iskandar Zulkarnain ketika membuka acara. Iskandar berharap seluruh peserta dapat mengikuti seluruh materi diseminasi, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Waskon I Agung Budi Sulistiyo dan Account Representativenya Romi Putra Tarigan.

Agung menyampaikan materi kemudahan e-Bupot PPh Pasal 23/26, di antaranya adalah fitur pembuatan bukti potong, fitur pembetulan dan pembatalan bupot, serta pembuatan kode billing secara langsung. Sedangkan Romi menyampaikan materi pelaporan SPT melalui aplikasi e-Bupot.

Penerapan elektronik bukti potong (e-Bupot) PPh Pasal 23/26 bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia akan dilakukan pada tahun 2020 dengan dua tahap. Tahap pertama akan diterapkan bagi wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai masa pajak Agustus 2020 dan tahap kedua mulai masa pajak September 2020 bagi wajib pajak non-PKP.