Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KP2KP Purwodadi, Jl. Letjen. Suprapto No. 127, Purwodadi (Selasa, 5/4).

Acara ini dihadiri oleh 30 orang Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan di Wilayah Kabupaten Grobogan. Setiawan dan Fajar Adyaksa selaku Account Representative dari KPP Pratama Blora menjadi narasumber pada kegiatan ini. Fajar menjelaskan bahwa bukti potong unifikasi diciptakan untuk memudahkan wajib pajak dalam aspek administrasi perpajakan mulai dari pemotongan/pemungutan hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Selanjutnya Setiawan menjelaskan secara detail mengenai tata cara pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi melalui laman www.pajak.go.id. Para peserta sangat antusias untuk langsung mempraktikan apa yang disampaikan oleh narasumber.

"Acara ini sangat bermanfaat, pemateri memaparkan dengan jelas sehingga kami dapat mengikuti dengan baik, " ujar Nurhayati, Bendahara Puskesmas Kedungjati. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Tim dari KP2KP Purwodadi yang telah memberikan bimbingan sehingga bendahara siap untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi.

Berdasarkan data pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka kepatuhan pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah di Kabupaten Grobogan masih cukup rendah. Dengan penggunaan e-Bupot Unifikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Bendahara Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan pelaporan meningkat.

Narasumber berharap dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi, Bendahara tidak lagi mengalami kendala karena banyaknya jenis SPT Masa yang harus dilaporkan setiap bulannya.