Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menjadi narasumber dalam seminar yang digelar oleh Ikatan Notaris Indonesia dengan tema “Implementasi NIK sebagai NPWP dan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT – Bersama Notaris dan PPAT Bijak dan Taat Pajak” di Ruang Internasional I Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu (Sabtu, 3/9).

Acara seminar dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Idayanti, narasumber dari KPP Pratama Bengkulu Satu yang diwakili oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Nadiyah Anjarsari, serta para notaris dari Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Bengkulu.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi terkait dengan kebijakan baru yakni implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022 serta aplikasi e-PHTB Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tujuan dari pelaksanaan seminar integrasi NIK dan NPWP agar wajib pajak dapat mudah dalam melakukan setiap transaksi pajak. Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan validasi data melalui laman DJP online pada menu profil yang akan menunjukkan status validitas data utama. Sedangkan aplikasi baru e-PHTB sebagai bentuk kemudahan para notaris atau PPAT dalam melakukan validasi data Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB.

“Selama ini notaris membutuhkan waktu yang lama untuk bisa melakukan konfirmasi validasi ke Kantor Pajak sehingga dengan adanya aplikasi e-PHTB diharapkan notaris atau PPAT dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi,” ujar Nadiyah Anjar dalam paparannya.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Bengkulu mengucapkan terima kasih atas paparan yang disampaikan dan berharap Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Bengkulu dapat menjadi wajib pajak yang taat pajak serta membantu meningkatkan penerimaan pajak demi kesejahteraan masyarakat.