
Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Aisyah Tasri Khiyaningrum dan Melia Sinaga melaksanakan verifikasi lapangan dengan mengunjungi alamat terdaftar wajib pajak di Perumahan Setiabudi Regency, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 9/8).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
“Kegiatan ini kami laksanakan memastikan apakah data pada sistem telah sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini, atau telah mengalami perubahan,” jelas Aisyah.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak tersebut pada sistem adalah Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, namun setelah dilaksanakan kunjungan dan wawancara terhadap wajib pajak, usaha yang dijalankan tidak berhubungan dengan perdagangan barang perhiasan, melainkan seorang konten kreator.
“Kami juga menjalankan usaha kerajinan tangan (handmade) berupa aksesoris yang terbuat dari manik-manik, logam, dan akrilik,” imbuh wajib pajak.
Karena itu, Aisyah memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melakukan perubahan data atas KLU agar sesuai dengan usaha yang dijalankan saat ini. Wajib pajak bersedia melakukan perubahan data nantinya dan menandatangani Berita Acara Kunjungan Kerja.
Pewarta: Afifah Duhitadavina Warsitoarti |
Kontributor Foto: Aisyah Tasri Khiyaningrum, Melia Sinaga |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 102 kali dilihat