
Tim Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Machdar Achmedy (Mahdi) dan Budi Mugia melakukan kegiatan identifikasi sektor usaha toko perhiasan (emas) di Kawasan Pasar Panorama Lembang (Kamis, 10/8).
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Mahdi dan Budi melakukan verifikasi data kesesuaian kondisi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di lapangan dengan data DJP, sekaligus memberikan edukasi tentang pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Salah seorang wajib pajak pemilik usaha toko mas menyambut kunjungan AR KPP Cimahi dengan baik dan bersedia menandatangani Berita Acara Kunjungan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mahdi dan Budi yang telah membantu pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui kegiatan identifikasi dan verifikasi lapangan ini.
“Hasil kunjungan tersebut adalah benar bahwa wajib pajak tersebut mempunyai kegiatan usaha toko perhiasan (emas),” jelas Mahdi.
Pewarta: Afifah Duhitadavina Warsitoarti |
Kontributor Foto: Machdar Achmedy, Budi Mugia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat