Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil menyelenggarakan kelas pajak untuk membahas dana BOSP kepada kepala sekolah serta operator TK dan PAUD di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kelas pajak diselenggarakan di Gedung UPTD SPF PAUD Negeri 1 Gunung Meriah (Selasa, 16/7).
Kepala KP2KP Aceh Singkil Cendana Truntum Wedaringrat bersama dengan dua pelaksana KP2KP Aceh Singkil mengadakan kegiatan kelas pajak guna memenuhi undangan dari salah satu kepala sekolah TK di Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan kelas pajak ini merupakan lanjutan dari kegiatan kelas pajak sebelumnya yang diadakan di Aula KP2KP Aceh Singkil pada tanggal 29 Mei 2024.
Kegiatan diawali dengan pembukaan serta sambutan oleh salah satu perwakilan dari TK dan PAUD di Kecamatan Gunung Meriah, Noni Suryani. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim KP2KP Aceh Singkil yang sudah menanggapi undangan untuk membuka kelas pajak bagi para kepala sekolah serta operator TK dan/atau PAUD di Kecamatan Gunung Meriah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil selaku ketua tim dan narasumber. Pada kesempatan itu, narasumber menjelaskan mengenai dana BOSP serta aspek perpajakannya. Pada kelas pajak ini, narasumber menyampaikan kewajiban perpajakan bagi pengelola BOSP di lingkungan TK dan PAUD yaitu memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Dalam penggunaan dana BOSP, pengelola BOSP yaitu Bapak dan Ibu-Ibu sekalian, hanya perlu memungut PPN atas pembelian barang sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan syarat nilai yang dibelanjakan lebih dari Rp2.000.000,-. Sedangkan untuk PPh Pasal 22, pengelola BOSP tidak perlu melakukan pemungutan atas pembelian kepada rekanan atau lawan transaksi,” ujar Cendana Truntum Wedaringrat selaku narasumber.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan praktik pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui media e-Form secara daring. Praktik pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan oleh dua pelaksana KP2KP Aceh Singkil, Heru Tri Rachmadi dan Arya Bagus Wibowo, yang kemudian diikuti oleh para peserta kelas pajak.
Dengan adanya kelas pajak ini, KP2KP Aceh Singkil berharap agar para kepala sekolah serta operator TK dan PAUD di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakannya selaku pengelola dana BOSP.
Pewarta:Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat