Kanwil DJP D.I. Yogyakarta mengadakan sosialisasi tata cara perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu kepada anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) D.I. Yogyakarta (Senin, 15/2). Sosialisasi ini diselenggarakan di aula lantai 7 gedung Kanwil DJP D.I. Yogyakarta dengan penerapan protokol kesehatan.

Hiswana Migas D.I. Yogyakarta berharap dengan sosialisasi ini maka penerapan aturan perpajakan terkait PPN LPG ini dapat dilaksanakan anggotanya secara seragam. Untuk memperdalam materi, tim penyuluh dari Kanwil DJP D.I. Yogyakarta dan KPP Pratama Sleman juga memberikan materi e-Faktur.