Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Banten mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/2020 yang digagas oleh Kanwil DJP Banten berkolaborasi dengan KPP Pratama Serang Barat, KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Cilegon di Pondok Kelapa Golden Resto Serang (Kamis, 25/2).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesamaan pemahaman mengenai hal-hal pokok dalam PMK 220. Kegiatan yang dihadiri oleh para agen dan pangkalan LPG ini dibuka oleh ketua Bidang LPG PSO Hiswana Migas Yudi Lukman. “Mulai berlakunya peraturan ini akan memengaruhi kami dalam penghitungan dan pemungutan PPN. Maka sudah sepatutnya kita menyamakan pemahaman terkait peraturan ini,” ujar Yudi.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini selain membahas tentang peraturan terbaru, para peserta sosialisasi juga diberi penjelasan terkait langkah-langkah pembuatan e-faktur. Pada sesi praktik pembuatan e-faktur, tidak sedikit peserta yang sudah siap dengan laptop yang telah terpasang aplikasi e-faktur terbaru sehingga dapat langsung mempraktikannya pada perangkat masing-masing.