Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan verifikasi lapangan usaha wajib pajak atas permohonan pengukuhan sekaligus aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan (Rabu, 29/5). Wajib pajak yang dikunjungi petugas KP2KP Nunukan bergerak di bidang jasa konstruksi.

Petugas verifikasi lapangan KP2KP Nunukan Salsabila Firdaus menempuh perjalanan sekitar 1 jam perjalanan darat dan 20 menit perjalanan laut dari kantor. Pada kegiatan tersebut, Salsabila mengawali komunikasi dengan perkenalan serta menunjukkan surat tugas. Kemudian Salsabila melakukan wawancara dengan mengajukan beberapa pertanyaan seperti proses bisnis usaha, kepemilikan modal dan aset wajib pajak. Pertanyaan tersebut diajukan dengan tujuan meneliti kebenaran usaha wajib pajak di lapangan dan mencocokkan dengan data yang telah diajukan ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengukuhan sekaligus aktivasi PKP.

Tidak lupa, Salsabila juga menjelaskan kepada Wajib Pajak terkait kewajiban sebagai PKP yaitu menerbitkan faktur pajak ketika terjadinya transaksi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP), melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melakukan penyetoran PPN, dan melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN setiap bulan.

“Sebagai PKP nantinya, jangan sampai terlewat untuk melaporkan SPT masa PPN ya pak, karena ada sanksi sebesar Rp500.000,- per masa,” pesan Salsabila kepada wajib pajak.

Kegiatan verifikasi lapangan ini ditutup dengan penadatanganan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan sesi foto bersama.

Pewarta: Salsabila Firdaus
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.