
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat, hingga 31 Januari 2021, sebanyak 4.110 wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengatakan, meskipun di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), antusiasme wajib pajak masih cukup tinggi. “Bahkan di tanggal 28 Januari 2021 saja terdapat lebih dari 300 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan baik secara daring maupun datang langsung ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Luqman di kantornya, Jl. Palapa No. 8 Kupang (Senin, 1/2).
Menurut Luqman, untuk meningkatkan layanan, KPP Pratama Kupang telah menyediakan layanan konsultasi baik secara daring maupun tatap muka langsung. “Terdapat 22 kanal konsultasi daring yang telah disediakan untuk melayani wajib pajak. Petugas kami akan siap melayani,” katanya.
Dia menyebut, layanan konsultasi SPT Tahunan tatap muka tetap tersedia, namun dikhususkan bagi wajib pajak yang belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring. Untuk menghindari kerumunan, KPP Pratama Kupang telah menyiapkan antrean khusus untuk layanan konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka ini. “Kami membatasi untuk 48 wajib pajak saja setiap harinya yang dapat melakukan booking antrean konsultasi ini,” ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, pihaknya telah menunjuk duta e-Filing, sosialisasi daring SPT Tahunan kepada 26 satuan kerja besar, dan menggandeng media massa setempat.
Luqman mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring sekarang juga. “Jangan mempet jatuh tempo. Karena lebih awal, lebih nyaman,” pungkasnya. (AI)
- 94 kali dilihat