Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Samarinda dan Dinas ESDM Minerba Provinsi Kaltimantan Timur dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam setiap rantai produksi dan distribusi batu bara di Samarinda (Senin, 16/11).

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya memberikan paparan data kepada seluruh jajarannya bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimatan Timur Frediansyah dan perwakilan dari KPK. Samon menjelaskan mengenai bagaimana kondisi produksi batu bara dari setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) di masa pandemi seperti ini.

Dari paparannya, Samon menyimpulkan beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari praktik-praktik tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi pada setiap rantai produksi dan distribusi batu bara sehingga tidak potential loss terhadap penerimaan negara dan daerah.