
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak Badan CV TJE di Kelurahan/Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 9/11). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penyampaian edukasi mengenai aspek perpajakan sebagai PKP.
Petugas verifikasi lapangan, Vira Elfriliana dan Surya Triosla menguji kesesuaian antara data dalam formulir permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenernya di lapangan. “Semua datanya sudah sesuai Pak, setelah ini dapat dilanjutkan aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Vira.
Setelah selesainya proses verifikasi lapangan, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak PKP agar memiliki pemahaman yang cukup dan terhindar dari pengenaan sanksi di kemudian hari jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak PKP.
Secara sederhana, terdapat tiga kewajiban yang menjadi kewajiban Wajib Pajak ketika sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pertama, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembuatan faktur Pajak Keluaran ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, melakukan penyetoran PPN atas PPN terutang dalam suata masa pajak ke kas negara. Ketiga, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
“Mengingat sering terjadinya kesalahan pemahaman terkait pelaporan SPT Masa PPN, kami menghimbau untuk selalu melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Pelaporan wajib untuk selalu dilakukan baik ketika ada transaksi BKP dan/atau JKP, maupun ketika tidak ada transaksi sama sekali. Hal ini bersifat wajib untuk menghindari dari sanksi tidak/terlambat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan/atau beserta sanksi bunga yang timbul karena keterlambatan penyetoran pajak yang terutang,” ungkap Surya kepada Wajib Pajak pada saat edukasi dilakukan.
Menutup kegiatan, Surya menyampaikan untuk proses instalasi aplikasi faktur dan asistensi teknis mengenai faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN akan dilakukan di KP2KP Mukomuko. Dengan adanya edukasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran besar kepada Wajib Pajak PKP atas kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Surya Triosla |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Raden Rara Endah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat