Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan materi Pengajuan/Perpanjangan Sertifikat Elektronik (Kamis,10/3).

Materi sosialisasi disampaikan Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Ferry Nando Sandhorra. Acara diawali Pre-Test, selanjutnya penyampaian materi, dilanjutkan pengisian Post Test serta kuisioner.

Wajib pajak dapat menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik melalui saluran tertulis maupun elektronik, disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Syarat permintaan Sertifikat Elektronik yaitu mengisi formulir permintaan Sertifikat Elektronik, mempersiapkan passphrase, dan melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.

"Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 tahun sejak diberikan, Apabila Sertifikat Elektronik telah habis masa berlakunya, Wajib pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk memperbarui masa berlaku sertifikat dengan mengirim persyaratan dan datang secara langsung ke KPP atau melalui saluran email."ujar Ferry.

Khusus wajib pajak yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik melalui email, wajib melampirkan form tambahan Sertifikat Elektronik, swafoto penanggung jawab dengan memegang KTP & NPWP, swafoto penanggung jawab dengan memegang formulir yang sudah diisi dan ditandatangani.

KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dengan adanya sosialisasi pengajuan/perpanjangan Sertifikat Elektronik melalui aplikasi Zoom Meeting, wajib pajak memahami secara jelas bagaimana mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik yang masa berlakunya akan habis.