
Dalam upaya menghindari penyebaran virus Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengikuti penyuluhan sekaligus pengisian SPT Tahunan secara daring (Kamis, 26/04). Kelas pajak ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hadiyanto, SH dan Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto serta sepuluh peserta yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pada kegiatan tersebut, Denny berkesempatan memberikan sambutan yang berisikan tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meringankan wajib pajak dalam masa pandemi ini, seperti salah satu contohnya yaitu pemberian insentif pajak. “Saat ini banyak digulirkan insentif pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami penurunan akibat adanya pandemic COVID-19 ini,” ujar Denny.
Selanjutnya, petugas penyuluh memberikan penyuluhan terkait pelaporan SPT Tahunan dimulai dari cara registrasi, tahap-tahap pengisian kelengkapan SPT Tahunan, sampai pada pelaporannya langsung menggunakan e-Filing. Walaupun tidak melalui secara tatap muka langsung, wajib pajak tetap dapat memahami dan merasa terbantu dengan adanya penyuluhan ini. Wajib pajak secara aktif mengemukakan kendala-kendala pada pengisian SPT Tahunan sehingga dapat segera teratasi.
Kelas pajak secara daring merupakan solusi yang baik dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan wawasan tentang ketentuan pajak terkini dalam situasi pandemi ini, saat masyarakat sedang dihimbau untuk melakukan social-distancing.
- 27 kali dilihat