Memasuki minggu terakhir bulan Januari, wajib pajak (WP) mulai mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali (Senin, 27/1). Kebanyakan WP datang untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan, mereka memilih pelaporan lebih awal untuk menghindari terjadinya antrean panjang yang terjadi setiap tahunnya pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, kedatangan WP kali ini juga untuk pembuatan kode billing, pelaporan SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Desember, konsultasi perpajakan serta pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 30 kali dilihat