Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Fakfak Rendra Santika mengunjungi kediaman Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom di Rumah Negara Kabupaten Fakfak (Rabu, 24/1). Dalam kesempatan tersebut, Rendra menyampaikan tujuan kedatangannya terkait koordinasi atas kewajiban penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 bagi para pejabat dan Wajib Pajak di lingkungan Kabupaten Fakfak yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Yohana menyambut baik kunjungan tersebut, dalam perbincangannya Yohana menyampaikan bahwa pajak merupakan elemen penting bagi pembangunan termasuk untuk pembangunan di Kabupaten Fakfak ini.

Dalam perbincangan singkat tersebut, Yohana mengimbau kepada seluruh warga Fakfak untuk melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang disampaikan melalui video yang akan dipublikasikan.

“Saya, Yohana Dina Hindom, selaku Wakil Bupati Kabupaten Fakfak mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Fakfak, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan memadankan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. SPT dapat disampaikan melalui kanal djponline, pos tercatat, maupun datang langsung ke KP2KP Fakfak dan KPP Pratama Sorong.” ucap Yohana.

“Lapor SPT lebih awal, lebih baik. Pajak Kuat, APBN Sehat.” tambah Yohana sambil mengepalkan tangan.

Di akhir perbincangan, Rendra mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

 

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Albert Reja
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.