Kepala Subbagian Advokasi, Pelaporan dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) Djoko Supratikno menuturkan peran masyarakat dalam meningkatkan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penuturan tersebut disampaikan Djoko di depan 5 guru dan 71 siswa SMK Negeri 12 Malang yang sedang mengikuti kegiatan Highschool Goes to Tax Office, di Gedung Kanwil DJP Jatim III, Jalan Letjend S. Parman 100, Blimbing, Malang, Jawa Timur (Jumat, 17/5).
“Kami sudah digaji, maka masyarakat tidak perlu memberi tambahan uang atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Bantu kami dengan tidak memberikan apapun atas pelayanan yang kami berikan,” ucap Djoko.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227 Tahun 2021, pegawai wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan kode etik yang berlaku. Djoko menambahkan, apabila ditemukan ada pegawai DJP yang menerima atau meminta gratifikasi, wajib pajak dapat melaporkannya melalui laman www.wise.kemenkeu.go.id.
"Identitas pelapor dapat dilakukan secara anonim dan laman Wise akan menyimpan dan menjaga kerahasiaan data pelapor dengan baik," tambahnya.
Selain itu, Djoko melarang wajib pajak untuk menyampaikan pengaduan melalui media sosial, “telah tersedia saluran resmi, selain itu kerahasiaan data tidak terjamin, tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor, isu tidak fokus pada substansi pengaduan, dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Djoko turut meminta dukungan kepada peserta kegiatan agar Kanwil DJP Jatim III dapat meraih predikat Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kanwil DJP Jatim III berkomitmen menolak dan akan melaporkan segala bentuk pemberian gratifikasi, baik yang diberikanan rekanan atau stakeholder kepada KPK. Semua layanan di Kanwil DJP Jatim III tidak dipungut biaya,” jelas Djoko.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Relawan Pajak |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat