
Salah seorang petugas frontliner sedang melayani para wajib pajak lewat Layanan Whatsapp (WA) Billing Center dan Tanya Orang Pajak (TOP) di meja kerja ruang Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Jumat, 27/3).
Sudah dua pekan sejak Senin, 16 Maret 2020, KPP Pratama Jombang menghentikan sementara pelayanan tatap muka kepada para wajib pajak dan mengalihkannya menjadi berbasis online atau daring (dalam jaringan) . Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dijelaskan oleh Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih bahwa selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan mulai tanggal 16 Maret hingga 21 April 2020, seluruh pegawai diharuskan membatasi aktivitas di luar rumah dan pusat keramaian, membatasi bepergian ke luar kota dari tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas, serta tidak bepergian ke luar negeri tanpa izin pejabat yang berwenang.
“Selama itu juga, otoritas kami memasang pengumuman di semua media sosial resmi milik KPP Pratama Jombang terkait peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung atau tatap muka serta ajakan kepada wajib pajak untuk tetap mengakses layanan perpajakan yang disediakan KPP Pratama Jombang melalui sarana elektronik serta daring, baik telepon, email pajak, maupun media sosial facebook, twitter, instagram, dan WA,” jelas Eka.
- 785 kali dilihat