Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk sementara guna mencegah penyebaran virus Covid-19 (Rabu, 18/3). Ditiadakannya pelayanan tatap muka ini dilakukan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 21 April 2020 bagi wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Maros yakni di Kabupaten Maros dan sekitarnya.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa secara daring melalui (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id. Untuk menyikapi hal tersebut, diberikan relaksasi terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan, batas waktu pelaporan  SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berkalu.

Permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dilakukan secara daring melalui e-Registration di laman http://ereg.pajak.go.id. Bagi Wajib Pajak Maros, permohonan aktifasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), layanan lupa EFIN, asistensi e-Billing, permohonan sertifikat elektronik, maupun konsultasi terkait perpajakan dapat dilakukan melalui Whatsapp 082229061830 atau email melalui kpp.809@pajak.go.id

Selain itu, KPP Pratama Maros juga membuka layanan konsultasi perpajakan melalui beberapa Media Sosial (Medsos) seperti, Instagram (@pajakmaros), Facebook (Pajak Maros), dan Twitter (@pajakmaros).