Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 14/10). Diketahui wajib pajak merupakan wajib pajak usahawan yang memiliki usaha catering.
“Mau perpanjang izin usaha saya, tapi katanya NPWP saya sudah tidak aktif, Pak” ucap wajib pajak. Wajib pajak mengaku sudah lama tidak lapor SPT Tahunan. Petugas pun melakukan pengecekan dan menemukan bahwa EFIN wajib pajak belum aktif.
“Silahkan diisi formulir nya, saya aktifkan nomor EFIN Ibu dulu!” ucap petugas pajak.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, EFIN wajib pajak harus sudah berstatus aktif agar bisa didaftarkan di laman pajak.go.id. Setelah aktivasi EFIN sudah berhasil, petugas pajak kemudian melakukan pendaftaran akun pajak sebelum memulai sesi pelaporan. Petugas pajak memulai sesi pelaporan dengan bertanya jumlah penghasilan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha.
Wajib pajak menjelaskan bahwa dirinya memiliki penghasilan kotor sekitar 5 juta setiap bulannya. Dikarenakan omzet tidak sampai 500 juta dalam setahun, maka wajib pajak tidak perlu membayar pajak, tetapi tetap wajib lapor pajak satu tahun sekali.
Setelah pelaporan selesai, Petugas KP2KP Nanga Pinoh memberikan bukti pelaporan pajak dan mengingatkan wajib pajak untuk melakulan pelaporan pajak lagi pada tahun depan.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat