Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak Badan yang berada di bawah Kementerian Agama Kabupaten Takalar secara daring dari gedung KP2KP Takalar (Selasa, 27/4).
Kelas Pajak SPT Tahunan PPh Badan ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan tema Edukasi Perpajakan terkait Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Badan.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 20 orang peserta dari Yayasan pendidikan, sekolah dan lembaga TPQ/TPA ini dipandu oleh Rusydi Fahmi Faqih selaku pelaksana KP2KP Takalar. Rusydi menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini dapat bermanfaat di kemudian hari agar para peserta lebih memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan.
Rusydi mengingatkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya agar segera lapor, karena batas pelaporan hanya tiga hari lagi. Rusydi juga menyampaikan bahwa tahun ini tidak ada perpanjangan batas palaporan SPT Tahunan, sehingga wajib pajak diminta segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar sanksi/denda administrasi.
- 31 kali dilihat