
“Saya mengajukan pengukuhan PKP karena mau daftar e-Catalogue dengan harapan bisa lebih mudah bekerja sama dengan pemerintah. Teman menyarankan untuk PKP tapi saya belum paham akhirnya saya ajukan sekarang karena sayang sekali jika tidak bisa ikut dapat proyeknya padahal lokasi usaha saya lebih dekat dengan kantor pemerintahan,” jelas Arthana saat ditemui dua orang petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur, Puji Lestari dan Dina Maya Indriyani, di lokasi usahanya yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar (Selasa, 25/7).
Katalog Elektronik (e-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). E-Catalogue dikembangkan dalam bentuk aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Menanggapi fenomena tersebut, salah seorang wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur, I Wayan Gede Arthana mengungkapkan alasannya mengajukan permohonan pengukuhan Pegusaha Kena Pajak (PKP) saat ditemui petugas kunjungan lapangan dari kantor pajak.
Menurut petugas engan perkembangan teknologi tersebut, para pemilik usaha dapat memasarkan produknya agar dapat lebih dikenal dan bisa dilirik oleh pemerintah yang membutuhkan barang/jasa yang ditawarkan.
Lebih lanjut petugas pajak menjelaskan bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak memiliki kewajiban lebih banyak yang harus dipatuhi, seperti kewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki layanan live chat yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Puji Lestari |
Kontributor Foto: Dina Maya Indriyani |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 224 kali dilihat