Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Biringere, Sinjai Utara, Sinjai (Jumat, 27/9).
Wajib pajak Hilda datang ke kantor pajak untuk mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Hilda menyampaikan bahwa kemarin dirinya mendaftar NPWP secara online untuk kelengkapan melamar pekerjaan dan mengirim pesan melalui layanan WhatsApp Pajak Sinjai bagaimana cara mencetak fisik NPWP.
Hilda menerima pesan balasan yang memintanya untuk menunggu surel yang berisi hasil penelitian pendaftaran. Jika sudah dinyatakan lengkap maka bisa datang ke kantor pajak untuk cetak kartu NPWP. "Saya sudah menerima pemberitahuan hasil penelitian pendaftarannya Bu," ujar Hilda.
Setelah memeriksa, Sri memberikan formulir permohonan cetak kartu NPWP untuk diisi dan ditandatangani oleh Hilda serta meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai lampiran. Dengan sigap Sri segera menginput permohonan dan mencetak kartu NPWP milik Hilda.
Sri menjelaskan bahwa Hilda memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak terdaftar dan pelaporan bisa dilakukan mulai bulan Januari dengan jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika nanti kesulitan untuk lapor SPT secara mandiri di laman djponline.pajak.go.id, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KP2KP Sinjai atau kantor pajak terdekat. “Setiap layanan yang diberikan oleh kantor pajak tidak dipungut biaya,” Sri menegaskan.
Hilda mengucapkan terima kasih atas layanan yang telah diberikan oleh Kantor Pajak Sinjai, mulai layanan WhatsApp, kemudahan cetak kartu NPWP, dan penjelasan tentang kewajiban perpajakan orang pribadi.
KP2KP Sinjai berharap edukasi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan kedepannya.
Pewarta: Sri Wahyuni |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 792 kali dilihat