Seluruh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kembali membuka layanan tatap muka termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Kabupaten Soppeng (Senin, 15/6). Di hari pertama layanan tatap muka, KP2KP Watansoppeng didatangi puluhan wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Ada lebih dari 70 wajib pajak yang datang keluar masuk gedung kantor untuk mendapat layanan secara tatap muka. Beberapa kewajiban tersebut antara lain membuat kode billing, melapor SPT Tahunan, konsultasi terkait kewajiban perpajakan, sampai calon wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP. Meskipun sebenarnya wajib pajak dapat melakukan kewajiban tersebut secara daring, namun masih banyak wajib pajak khususnya di Kabupaten Soppeng yang memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan datang ke kantor.

Untuk menyiasati hal tersebut KP2KP Watansoppeng juga sudah menyiapkan layanan secara daring mulai dari layanan tatap muka ditutup. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas daring mulai dari telepon, layanan chatting aplikasi whatsapp dan sms center, serta wajib pajak dapat juga mengirim surel ke e-mail atau pesan ke media sosial KP2KP Watansoppeng.