
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan mulai dikunjungi para pendaftar NPWP di hari kerja pertama tahun 2020 (Kamis, 2/1). Cuaca yang diselimuti hujan deras dan angin kencang tidak mengurangi antusias masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pada negaranya yaitu dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak dan mendaftarkan diri ke Kantor Pajak terdekat akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan di KPP Pratama Makassar Selatan akan mendapatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Selain itu, seluruh wajib pajak juga diberikan kemudahan untuk berkonsultasi terkait perpajakan dengan Account Representative (AR) masing-masing.
Kegiatan mengedukasi wajib pajak baru mengenai hak dan kewajiban perpajakan dan konsultasi dengan AR ini dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran pajak, agar wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan yang berlaku. (MM)
- 288 kali dilihat