
Hari kedua sosialisasi kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kabupaten Lamongan mengambil tema 'Penghitungan dan Pelaporan SPT Masa Koperasi Simpan Pinjam' bertempat di Hotel Grand Mahkota, Jalan Sunan Drajat 24, Lamongan (Selasa, 8/10). Kegiatan Pelatihan Laporan Keuangan Bagi Koperas diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan dengan menggandeng KPP Pratama Lamongan dalam rangka peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah.
Materi perpajakan hari kedua berisikan tentang jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban koperasi simpan pinjam, serta bagaimana pelaporannya setiap bulan. Ispon Asep Yurano dan Novena Margaretta memberikan langkah-langkah penghitungan serta pembuatan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 Ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perwakilan dari Koperasi Mitra Mandiri, Kecamatan Mantup menanyakan, "Pegawai koperasi masih kecil, belum mencapai 4 juta setiap bulan, apakah tetap harus membuat SPT PPh pasal 21 setiap bulan?" Asep menjelaskan bahwa untuk PPh Pasal 21 nihil tidak wajib disampaikan setiap bulan, kecuali untuk bulan Desember harus tetap dilaporkan meskipun nihil.
Bimbingan teknis tutorial pembuatan SPT Masa secara elektronik atau e-SPT ini bertujuan agar para pengurus koperasi mampu membuat laporan SPT tiap bulan. Sejumlah lima puluh peserta KSP belum ada yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun penjelasan tentang kewajiban PKP dan pelaporan melalui e-SPT PPN. "Semoga ke depannya seluruh koperasi omzet dapat meningkat sampai dengan 4,8 miliar atau lebih setahun sehingga menjadi PKP," ujar Asep. (AP)
- 104 kali dilihat