Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengimbau wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu agar memanfaatkan layanan daring untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan di gedung KPP Pratama Samarinda Ulu (Kamis, 22/4).
Imbauan ini disampaikan pada peringatan Hari Bumi 2021, untuk meminimalkan penggunaan kertas dalam proses administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Pratama Samarinda Ulu.
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan daring, di antaranya pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id dan pelaporan SPT melalui laman pajak.go.id. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT juga akan dikirim melalui email wajib pajak yang terdaftar.
Dengan layanan daring ini, selain memudahkan akses wajib pajak juga merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas untuk beragam administrasi perpajakan.
- 41 kali dilihat