Tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang kunjungi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Yohana Godang, Singkawang (Selasa, 12/7). Kunjungan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Anggota tim pemeriksa pajak KPP Pratama Singkawang Eoudeo Rachel Adinda menyampaikan bahwa kunjungan ke tempat usaha ini merupakan bentuk pemeriksaan lapangan. “Ada permohonan penghapusan NPWP, maka harus diproses pemeriksaan tujuan lain,” ujar Rachel.

Rachel menambahkan bahwa dalam memproses penghapusan NPWP atas wajib pajak meninggal dunia, permohonan harus dilampirkan dengan surat keterangan kematian yang diperoleh dari rumah sakit. Lebih lanjut Rachel menjelaskan bahwa perlu dilakukan verifikasi lapangan atas usaha wajib pajak yang ditinggalkan.

“Kuasa wajib pajak yang kami temui, dalam hal ini istri wajib pajak, sangat koperatif,” jelas Rachel. “Walaupun di awal wawancara terdapat kekhawatiran atas usaha mendiang suami yang masih berjalan, namun kami sudah jelaskan hak dan kewajiban pewaris usaha,” terang Rachel.

Dalam melaksanakan tugas, tim pemeriksa pajak KPP Pratama Singkawang berpedoman dengan peraturan perundang-undangan pajak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. KPP Pratama Singkawang juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima dan tidak dipungut biaya.