
Pengadilan Agama Soreang bekerjasama dengan Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Soreang menggelar sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing di Pengadilan Agama Soreang, Kab. Bandung (Jumat, 7/2).
Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari hakim dan pegawai Pengadilan Agama Soreang mengikuti kegiatan ini, salah satunya hakim Mohamad Sholahuddin.
Menurut Sholahuddin, kegiatan sosialisasi ini agar dapat diikuti dengan baik. "Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita semua harus menjadi Wajib Pajak yang baik. Oleh karena itu, kami meminta bimbingan terkait tata cara laporan pajak ini," ujarnya.
Dua orang Penyuluh Pajak, Nofan Medayana dan R. Muhammad Jaka Hidayat menjadi narasumber acara tersebut.
Dalam kesempatan ini, Nofan memberikan penjelasan, saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu datang ke kantor pajak.
"Cukup dengan gadget, salah satu kewajiban perpajakan ini dapat dilaksanakan," katanya.
Usai memberikan penjelasan singkat, seluruh peserta langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing melalui gadget masing-masing.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala KPP Pratama Soreang Harry Pantja Sirait mengatakan, selain edukasi perpajakan terkait SPT Tahunan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
"Di musim SPT Tahunan ini kami bekerjasama dengan berbagai instansi untuk menyelenggarakan sosialisasi. Tujuannya tentu saja, selain meningkatkan wawasan perpajakan peserta, acara ini untuk memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi," ujarnya.
Harry juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunannya lebih awal. "Jangan di akhir-akhir jatuh tempo. Karena lebih awal lebih nyaman," pungkasnya. (FM)
- 29 kali dilihat