Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melalui kanal YouTube Kanwil DJP Sumatera Utara II I merilis episode terbaru podcast Pajak PP030 dengan tajuk "Pengusaha Online Kena Pajak? Simak Penjelasannya!".
Podcast ini menghadirkan Penyuluh Pajak, Jendri Saragih dan Sundari, sebagai narasumber. Keduanya hadir memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbisnis secara online terkait implementasi peraturan pajak terbaru (Kamis, 14/8).
Jendri Saragih memberikan penegasan penting terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bukanlah jenis pajak yang baru, melainkan mekanisme pemotongan pajak yang telah ada dan disesuaikan dengan perkembangan bisnis online.
Lebih lanjut, keduanya membahas secara rinci Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur secara spesifik mekanisme pemotongan PPh pasal 22 untuk bisnis online UMKM. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih teratur dan adil bagi semua pihak, termasuk bagi para pelaku usaha digital.
Salah satu poin utama yang dijelaskan adalah mekanisme pemungutan pajak yang akan dilakukan oleh marketplace. Dengan mekanisme ini, pelaku UMKM tidak perlu lagi memikirkan proses pemotongan dan penyetoran pajak secara manual. Marketplace akan berperan sebagai pihak yang memotong pajak secara langsung dari transaksi yang terjadi, sehingga proses administrasi pajak menjadi jauh lebih sederhana bagi para pelaku usaha.
Menutup perbincangan, Jendri mengajak para pelaku UMKM untuk tidak khawatir. "Pahami PMK ini dan jangan takut! Ini bukan untuk memberatkan, justru untuk memudahkan," ujarnya. Pernyataan tersebut menekankan bahwa aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi pengusaha online, sekaligus memastikan terciptanya iklim bisnis yang sehat dan transparan di ranah digital.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Anggie Fahira Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat