Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan menghadirkan Layanan Bergerak Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengusaha wilayah III yang turut menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan (Senin, 22/5).
Kecamatan Sebuku merupakan salah satu target kecamatan yang disinggahi oleh DPMPTSP Nunukan dan KP2KP Nunukan dan jumlah peserta asistensi terbanyak dari ketiga kecamatan lainnya. Banyaknya pengusaha dengan omzet besar, seperti walet, impor barang Malaysia, dan sembako sesuai dengan data lapangan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha. Banyak wajib pajak berbondong-bondong melengkapi syarat-syarat tersebut ketika pos pelayanan datang. Terkait hal tersebut, KP2KP menambah jam layanan perpajakan bagi wajib pajak tersebut.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat