
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menghadiri undangan sebagai narasumber acara sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung, Jalan Cihampelas No. 211-217 Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung (Rabu, 12/7).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusdiklat Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Baso Saleh dan didampingi staf Sakiyah. Dalam pembukaannya, Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merefresh pemahaman aspek perpajakan para Bendahara/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan para pegawai di Bidang Keuangan, menyesuaikan SOP (Standar Operating Procedure) yang ada terkait aspek keuangan di Bendahara Pengeluaran Litbang Kemenkominfo.
“Saya rasa kegiatan ini sangat penting bagi kami, mengingat regulasi perpajakan terus berubah,” tutur Saleh.
Account Representative Wisnu Laksana dan Penyuluh Pajak Aris Kurniawan hadir sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai Aspek Perpajakan Perpajakan Instansi Pemerintah dan e-Bupot Instansi Pemerintah.
“Instansi Pemerintah memiliki kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran NPWP; membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan menyerahkan bukti pemotongan/ pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; menyetorkan PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut dan PPN/PPnBM yang dipungut; melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah,” tutur Aris.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan instansi pemerintah dan masyarakat secara luas,” ujarnya.
“Kami juga berharap dengan bekal pemahaman ini, pengelola administrasi keuangan dapat berkontribusi pada upaya memperbaiki dan memperkuat sistem perpajakan negara serta menjadi contoh bagi para wajib pajak lainnya dalam mematuhi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, Aris juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2022, yaitu tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Aris Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat