Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap hadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap untuk memberikan edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Jumat, 23/8).

Kegiatan dihadiri oleh 50 tamu undangan yang terdiri dari para perwakilan dari berbagai instansi, seperti Kepolisian Resort (Polres) Sidrap, Komando Distrik Militer (Kodim) Sidrap, Pengadilan Negeri Sidrap, Kantor Pajak Sidrap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga perwakilan partai politik pengusung calon. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidrap, Aco Ilham berujar, “Kegiatan ini merupakan salah satu wujud sinergi antar instansi, sekaligus komitmen kita bersama dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sidrap. Jadi, mari kita tetap buat romantis dan humanis, untuk Kabupaten Sidrap yang lebih baik,” ujar Aco Ilham.

Pada sesi pemaparan materi, Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, memberikan penjelasan langsung mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon kepala daerah. Dalam pemaparannya, Hairul menekankan dua poin utama pemenuhan kewajiban perpajakan, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran tunggakan pajak.

“Setiap calon wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan lengkap, serta memastikan sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak yang dimiliki,” tutur Hairul. Selain itu, Hairul juga mengimbau masing-masing bakal calon untuk memastikan pemenuhan pelaporan SPT Tahunan selama 5 tahun terakhir sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut, Hairul juga menegaskan pemenuhan syarat bebas tunggakan pajak yang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen bakal calon terhadap kepatuhan hukum perpajakan. “Untuk mengetahui detail status tunggakan pajak yang dimiliki, wajib pajak yang bersangkutan dapat datang langsung ke kantor pajak terdaftar,” imbuhnya.

Kegiatan edukasi ini mendapat sambutan positif dari peserta kegiatan. Heru, perwakilan salah satu partai politik, mengungkapkan apresiasinya. “Kami berterima kasih kepada KP2KP Sidrap. Dengan adanya kegiatan edukasi ini, kami lebih paham dan siap dalam memenuhi kewajiban pajak yang disyaratkan,” lontar Heru.

Kepala Polres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menilai bahwa kegiatan ini menjadi langkah tepat untuk memperkuat integritas proses persiapan Pilkada Serentak 2024 mendatang, sekaligus memastikan bahwa para calon yang maju ke tahap pemilihan merupakan individu-individu yang bertanggung jawab dan taat hukum. Edukasi ini juga membuka ruang diskusi bagi para peserta kegiatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menutup kegiatan, Kepala KP2KP Sidrap Hairul menyampaikan harapannya agar kegiatan edukasi ini mampu meningkatkan kesadaran pajak setiap bakal calon kepala daerah. Sehingga kelak ketika sudah terpilih dan duduk di kursi kepemimpinan Kabupaten Sidenreng Rappang, mereka dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat untuk turut peduli dan aktif berkontribusi pada pembangunan negara melalui pajak.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.