Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menghadiri undangan rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Barat di Kab. Kutai Barat (Senin, 18/4).

KP2KP Sendawar diwakili oleh kepala KP2KP Sendawar Andry Hermansyah bersama dengan perwakilan KPP Pratama Tenggarong yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong Arsyad Jaya serta dua Account Representative Eko Sujarwo dan Kuswanto. 

Pada kesempatan kali ini Tim Penyuluh membahas mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 salah satunya adalah tarif pajak progresif yang dikenakan kepada Anggota DPRD Kutai Barat. Melalui sosialisasi ini pemateri juga menyampaikan beberapa perubahan aturan terkait PPh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KPP Tenggarong juga melakukan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat dimanfaatkan sampai 30 Juni 2022. 

Eko Sujarwo menjelaskan secara rinci terkait kewajiban PPh 21 dan menjabarkan cara penghitungan pengenaan PPh 21 untuk anggota DPRD. Para peserta edukasi sendiri menunjukan antusias tinggi terlihat dari pertanyaan pada sesi diskusi terkait tata cara penghitungan PPh 21.