Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang Riza Kurniawan menghadiri acara pelatihan perpajakan yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Wajo yang digelar di Hotel Pusfa, Jalan Beringin, Sengkang (Jumat, 11/5). Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh 30 koperasi yang berlokasi di seluruh Kecamatan Tempe.

Riza Kurniawan didampingi oleh satu staffnya, Hilal Farohi, disambut  dengan baik oleh Sudirman selaku panitia acara tersebut. Kehadiran KP2KP Sengkang dalam kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk komitmen yang terus melayani dan memberikan informasi perpajakan kepada wajib pajak, sehingga diharapkan mereka akan semakin paham atas ketentuan perpajakan tersebut.

Dalam sambutannya Riza menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir pada acara yang digelar pada momen libur panjang tersebut. “Saya sangat mengapresiasi usaha dan antusiasme Bapak Ibu yang ditengah libur panjang ini, masih mau dan menyempatkan hadir pada acara pelatihan laporan keuangan yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM ini. Harapan saya bapak dan ibu bisa mengerti apa yang kami sampaikan dan jika ada yang kurang jelas, silahkan ditanyakan,” ucap Riza.

Dalam kesempatan tersebut, Hilal Farohi, selaku pemateri menjelaskan mengenai ketentuan perpajakan bagi koperasi yang terdiri atas tata cara pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan. “Perlu diketahui bahwa selaku wajib pajak badan, koperasi juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan PPh 21, 23, Pasal 4 (2), serta PPN. Selain itu, koperasi juga mempunyai kewajiban lainnya yaitu membuat laporan keuangan tahunan yang nantinya akan digunakan sebagai lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Hilal.

Pemateri juga menyampaikan mengenai syarat koperasi yang bisa menggunakan tarif PP 55 Tahun 2022 sebesar 0,5%. “Untuk Koperasi masih bisa memakai tarif 0,5% dikalikan penghasilan kotor atau omzet jika dari saat terdaftarnya NPWP sampai sekarang belom lewat 4 tahun. Jika sudah melebihi itu, maka koperasi harus menggunakan tarif normalnya yaitu tarif Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan,” ungkap Hilal.

Sinergi yang berkelanjutan akan terus dilaksanakan antara KP2KP Sengkang  dengan para pemangku kepentingan, salah satunya adalah  Dinas Koperasi dan UKM yang merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Wajo. Diharapkan sinergi dan koordinasi yang baik serta kerja sama yang erat antara KP2KP Sengkang dan setiap OPD di Kabupaten Wajo dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak serta membatu terwujudnya pelayanan prima bagi seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Wajo. Pajak Kuat, Indonesia Maju.

 

Pewarta: Muh Hilal Farohi
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.