Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena menyampaikan materi perpajakan Instansi Pemerintah dalam acara Sosialisasi Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas dengan Pemerintah Daerah Mitra Kerja KPPN  Wamena yang diselenggarakan di Aula KPPN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan (Kamis, 19/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 Instansi Pemerintah Daerah, yaitu  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Puncak Jaya, Yahukimo, Nduga, dan  Lanny Jaya.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala KPPN Wamena Agus Hermanto. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan arti penting dana desa yang diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Papua Pegunungan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2023 oleh Garuda Kencana selaku staf KPPN Wamena. 

Setelah pemaparan materi oleh KPPN Wamena, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi perpajakan oleh Kepala KP2KP Wamena Didik Santoso. Didik menyampaikan mengenai kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah. “Saya mengajak Bapak/Ibu hadirin semua untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP  dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2023,” ujar Didik.

Di akhir kegiatan, KPPN Wamena memberikan apresiasi berupa sertifikat penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten Lanny jaya dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud sinergi antara KP2KP Wamena dan KPPN Wamena dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Puncak Jaya, Yahukimo, Nduga dan  Lanny Jaya.

 

Pewarta:Bakti Tino Prestiawan
Kontributor Foto:Genos Matheus Torey
Editor: Bayu Kristianto