Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta Yoyok Satiotomo memberikan sosialisasi aturan pajak terkini kepada pengusaha yang tergabung dalam Jogja Investment Forum (JIF) yang diprakarsai oleh Muncul Grup di The Rich Hotel Yogyakarta (Jumat, 19/3).
Ketua JIF, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini merupakan sarana silaturahmi antara pengusaha dengan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia berharap pengusaha harus tetap optimis dalam menghadapi kondisi pandemi yang menyebabkan ekonomi kurang baik.
Vaksinasi adalah salah satu cara dalam menghadapi pandemi ini. Peran pajak juga dapat dirasakan dalam menangani pandemi melalui pemberian vaksinasi gratis dari pemerintah. "Dana vaksinasi juga dari pajak," imbuhnya.
KGPH Hadiwinoto juga berharap bahwa kantor pajak selalu memberikan pelayanan dan membimbing wajib pajak dengan baik serta mengajak wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. "Sebagai warga negara yang baik, wajib pajak harus Lapor SPT tahunan," tegasnya.
Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta dalam kesempatan ini menyampaikan materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, insentif perpajakan, dan pelaporan SPT Tahunan. "Pemerintah sangat berpihak kepada wajib pajak dengan adanya UU Cipta Kerja dan insentif perpajakan karena memberikan keringanan terutama saat pandemi," jelasnya.
Pandemi memang sangat berpengaruh terhadap perekonominan, oleh karenanya ia berharap semua orang untuk divaksin agar pandemi segera berakhir dan perekenomonian segera membaik.
Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan mengisinya dengan benar. Pelaporan SPT Tahunan dapat menggunakan e-Filing atau e-Form pada laman pajak.go.id. Yoyok Satiotomo juga menambahkan bahwa KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP D.I. Yogyakarta membuka layanan pojok pajak di setiap kecamatan dan mall yang melayani konsultasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan.
- 32 kali dilihat