Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna menjadi pemateri dalam Program Bussiness Development Services (BDS) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Senin, 26/6). Diselenggarakan di Hotel Madina Tahuna, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Plh. Kepala Seksi Pelayanan KPP Tahuna, Asisten Penyuluh Pajak, dan lima belas Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bambu Batik Sangihe.
Asisten Penyuluh Pajak Lantip Pitaya menyampaikan bahwa Pelaku UMKM wajib memiliki NPWP apabila syarat subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak telah terpenuhi. Lantip memberitahukan bahwa syarat subjektif dan objektif wajib pajak tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Plh. Kepala Seksi Pelayanan KPP Tahuna Rahmat Nurseha Tubagus menambahkan bahwa NPWP tersebut dapat dibuat secara daring melalui tautan ereg.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat yang diperlukan hanyalah fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Daniel A. Mewengkang turut menyampaikan agar seluruh para pengusaha UMKM menaati peraturan perpajakan disebabkan pentingnya peran pajak untuk mendorong perkembangan ekonomi di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ada di ujung utara Indonesia.
Daniel juga menyampaikan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah akan terus bersinergi dengan KPP Pratama Tahuna untuk menyelenggarakan kegiatan BDS secara rutin agar pelaku UMKM di ujung utara Indonesia dapat terus mengembangkan usahanya serta paham akan hak dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya.
Pewarta: Dian Ananta Ranggah Mahendra |
Kontributor Foto: Nurun Hardialannuri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat