Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur menyelenggarakan “Seminar Update Perpajakan 2022” sekaligus Rapat Anggota di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat (Rabu, 26/10).

Dalam kegiatan yang dihadiri kurang lebih 130 Konsultan Pajak anggota IKPI Cabang Jakarta Timur, Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur diundang sebagai narasumber.

Sambutan Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Sundara Ichsan mengawali rangkaian kegiatan yang dibuka tepat pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Sundara menyampaikan bahwa Konsultan Pajak merupakan mitra dari DJP dalam menyampaikan update peraturan pajak terbaru kepada wajib pajak. Oleh karena itu, seminar seperti hari ini sangat diperlukan oleh para konsultan pajak.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain. “Pentingnya Konsultan Pajak memahami regulasi terbaru merupakan suatu keharusan, agar dapat memberikan informasi yang lengkap, benar dan jelas kepada wajib pajak,” ujar Ismiransyah dalam sambutannya.

Materi update peraturan perpajakan 2022 dipaparkan secara bergantian oleh Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Timur. Diawali dengan materi struktur organisasi DJP terbaru, penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi (PMK-112/2022) dan pada sesi terakhir disampaikan tentang e-faktur sesuai dengan Per-11/2022. Peserta kegiatan sangat antusias dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama.  

 

Pewarta: Raden Adrianus Erwien Setyasmoko
Kontributor Foto: Nadia Saras Arethusa
Editor: Lilis Maryati