Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM dan Perindag) Kabupaten Wonogiri (Kamis, 5/10). Bertempat di aula Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri, kegiatan ini diikuti oleh pendamping desa dan perlaku UKM di Kabupaten Wonogiri.

Isabella Irma Fevrianie, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan materi mengenai hak dan kewajiban ber-NPWP. Dalam materinya, Isabella menjelaskan pentingnya NPWP bagi pelaku usaha, tata cara pembuatan NPWP secara online, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi ketika telah memiliki NPWP.

“Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP,” ungkap Isabella menyampaikan bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk usahawan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha dijalankan.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang legih 2 (dua) jam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri untuk memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan mendapatkan manfaat yang lebih banyak.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Rizki Amalia
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.