Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap hadiri kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Ruang Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare (Kamis, 29/8).
Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan tujuan memperkenalkan pembaruan sistem perpajakan, yakni Coretax, kepada wajib pajak. Dalam pemaparannya, Kepala KP2KP Sidrap Hairul memberikan penjelasan mengenai kemudahan-kemudahan yang akan dirasakan oleh wajib pajak melalui implementasi sistem Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan langkah signifikan dalam modernisasi administrasi perpajakan yang akan mengintegrasikan semua proses bisnis layanan perpajakan ke dalam satu portal.
“Dengan Coretax, semua layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu sistem sehingga akan semakin memudahkan dan meningkatkan efisiensi penyelesaian administrasi perpajakan dari wajib pajak,” ujar Hairul.
Terhadap proses bisnis pembayaran pajak, wajib pajak akan semakin dimudahkan dengan pembuatan kode billing yang terotomatisasi oleh sistem. Sehingga mampu mengurangi potensi kesalahan pembayaran pajak akibat kesalahan penginputan data ketika pembuatan kode billing, seperti yang kerap dialami oleh wajib pajak. Selain itu, Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran beberapa jenis pajak hanya dengan satu kode billing pembayaran. Dalam sistem Coretax juga tersedia fitur tracking yang memungkinkan wajib pajak untuk memantau perkembangan status permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak. Tidak hanya itu, Coretax juga akan dilengkapi dengan fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak melakukan perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik. Sehingga wajib pajak dapat memastikan pemenuhan kewajibannya dengan akurat dan tepat waktu, serta terhindar dari sanksi denda.
Menutup kegiatan, Kepala KP2KP Sidrap Hairul berharap melalui edukasi Coretax ini wajib pajak akan semakin memahami maksud dan tujuan dari setiap perbaikan demi perbaikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Dengan implementasi Coretax, kami berharap dapat terus memberikan layanan prima kepada wajib pajak dan proses bisnis perpajakan yang efektif serta efisien dapat tercipta,” tutup Hairul.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 79 kali dilihat