KPP Pratama Cilacap mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan 1771 untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Aula MI Mafatihul Huda Bantarsari, Cilacap (Rabu, 21/4). Kegiatan ini diikuti oleh 26 orang perwakilan dari PAUD, RA, dan MI di Kecamatan Bantarsari, Cilacap.

Bimbingan Teknis dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh sambutan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Bantarsari kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Martantyo Adi Kurniawan dan Eny Rujiati selaku Account Representative (AR) Wilayah Bantarsari. Martantyo mengatakan pengisian SPT Tahunan 1771 bagi PAUD/RA/MI itu mudah dan sederhana. “Pengisian SPT Tahunan 1771 bagi PAUD/RA/MI itu mudah dan sederhana, yang penting Bapak/Ibu sudah menyiapkan Laporan Keuangan berupa Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi,” terang Martantyo.

“Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Badan termasuk PAUD/RA/MI adalah 30 April, apabila melebihi batas akhir pelaporan tersebut Wajib Pajak Badan akan dikenai denda sebesar satu juta rupiah,” imbuh Martantyo.

Pemateri menjelaskan pengisian SPT Tahunan baik secara manual ataupun eform. Peserta yang hadir menunjukkan antusias yang luar biasa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dan kejelian peserta dalam praktik langsung pengisian SPT Tahunan 1771. Sosialisasi berakhir pukul 12.00 WIB, Ketua KKM Bantarsari mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Cilacap yang telah membantu dalam pengisian SPT Tahunan dan berharap dengan kegiatan tersebut dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh PAUD/RA/MI.