Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menjadi narasumber dalam  sosialisasi perpajakan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh Dosen Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) di Ruang Rapat Gedung Rektorat UMPP, Pekalongan (Kamis, 12/1).

Sosialisasi perpajakan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sumpena, Tim Penyuluh KPP Pratama Pekalongan menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan persiapan integrasi NIK menjadi NPWP, sehingga diperlukan pemutakhiran data wajib pajak.

“Wajib Pajak dapat melakukan kegiatan pemutakhiran data dengan beberapa cara yaitu melalui pajak.go.id, Call Center, atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan  Data utama wajib pajak yang perlu pemadanan adalah NIK, nama, tempat lahir dan tanggal lahir.

Sumpena kembali mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran data untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri sehingga proses penggabungan NIK menjadi NPWP akan lebih cepat selesai dan akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Sebelum melaporkan SPT Tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret, wajib pajak bisa sekalian untuk melakukan pemutakhiran data mandiri secara online” lanjutnya.



 

Pewarta:Erlina Nur Aisyah
Kontributor Foto:Erlina Nur Aisyah
Editor:Dyah Sri Rejeki