Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menghadiri undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sisdur Pengelolaan Keuangan dan Edukasi Perpajakan bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Wonogiri (Kamis,11/8). Bertempat di Ruang Kayangan Komplek Setda Kabupaten Wonogiri acara ini dihadiri oleh 103 peserta yang merupakan Pejabat Pengelola Keuangan dan bendahara OPD di Kabupaten Wonogiri.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri Moch. Chozimuddin Holil, S.E.,Akt.,M.Si dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukoharjo Agung Riyadi.

Dalam sambutannya, Agung Riyadi menyampaikan bahwa dengan diadakannya acara ini diharapkan Bendahara OPD dapat memahami peraturan terbaru mengenai kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai PMK-59/PMK.03/2022. Arum Setyo Mestuti, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan mengenai kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah dan poin –poin perubahan yang ada dalam PMK-59/PMK.03/2022.

Pada sesi tanya jawab para  peserta menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan kewajiban perpajakan dan kendala yang sering dihadapi saat pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara. KPP Pratama Sukoharjo berharap bendahara instansi pemerintah lebih tertib lagi dalam melaksanakan kewajibannya, baik pemotongan/pemungutan, pembayaran dan pelaporan SPT melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

 

Pewarta: Rizki Amalia
Kontributor Foto: Rizki Amalia
Editor: Muhammad Afif Fauzi