Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros kembali membuka layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros yang berlokasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros (Senin, 24/10). Layanan tersebut dibuka setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WITA.

Petugas MPP KPP Pratama Maros Raditya menjelaskan bahwa layanan yang dibuka di MPP saat ini hanya terbatas asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Layanan EFIN, Layanan pembuatan kode pembayaran (billing) dan permohonan kembali NPWP.

“Selain lima layanan pokok tersebut, kami juga tidak menutup kemungkinan untuk menerima permohonan lainnya selama berkas persyaratan telah lengkap dan sesuai. Di samping itu, wajib pajak bisa melakukan konsultasi secara tatap muka atas hak dan kewajiban perpajakannya,” tutur Raditya.

Wajib pajak yang berkunjung di MPP pun memberikan apresiasi atas layanan yang disediakan oleh KPP Pratama Maros.

“Dengan dibukanya layanan di MPP ini sangat memudahkan saya dalam melakukan berbagai jenis permohonan dan konsultasi. Seperti sekarang ini tadinya saya ingin ke pojok Taspen untuk mengurus pensiun, berhubung ada pojok perpajakan di MPP, sekalian saja saya menanyakan bagaimana kewajiban perpajakan saya setelah pensiun ini,” ucap salah satu wajib pajak.

Raditya pun menyampaikan bahwa KPP Pratama Maros selalu mengupayakan kemudahan bagi wajib pajak baik dalam permohonan maupun konsultasi perpajakan. Dengan inovasi terbaru bertajuk “Speak UP” yang merupakan akronim dari Survei Kepuasan Pelayanan dan Penyuluhan untuk Perbaikan. Pihak KPP Pratama Maros juga berharap para wajib pajak dapat memberikan umpan balik terkait pelayanan yang diterimanya agar menjadi bahan perbaikan layanan KPP Pratama Maros.

 

Pewarta: Raditya Adi B
Kontributor Foto: Raditya Adi B
Editor: Satrio Ramadhan